Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2022/PN Bik | PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Biak | Muhammad Salam selaku Wakil Direktur ASMIN Jaya, CV | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Mar. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2022/PN Bik | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Mar. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 176.623.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 176.623.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) atau sesuai posisi kewajiban kredit yang ada pada sistem administrasi PENGGUGAT pada saat pelunasan. 4. Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk menjual agunan berupa : Sertifikat Hak Milik No. M.241/SAMOFA atas nama TUAN.Drs.Alberth Karolis-Kawer, Luas 290 M2, Desa/Kelurahan Samofa, Kecamatan Samofa, Kabupaten/Kotamadya Biak Numfor, Propinsi Papua dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 01/2017 sebesar Rp.240.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) Baik itu penjualan yang dilakukan dibawah tangan ataupun melalui lelang. 5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT menyerahkan segala barang milik TERGUGAT yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari secara sukarela kepada PENGGUGAT untuk dilakukan penjualan di bawah tangan dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi pinjaman kredit TERGUGAT. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |