Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Bik PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Biak Kristina Agnes Rumainum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Bik
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Biak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kristina Agnes Rumainum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.009.376,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabuikan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 124.009.376,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat menyerahkan segala barang milik Tergugat yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan dikemudian hari secara sukarela kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan dibawah tangan dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi pinjaman kredit Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak