Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Bik PT BPR Bosnik Intsia Papua Yohanes Barnabas Wanimbo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Bik
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bosnik Intsia Papua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yohanes Barnabas Wanimbo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.171.390,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tanpa syarat seluruh pokok kredit berikut tunggakan  bunga serta denda kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 39.329.864,- (terbilang : tiga puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
  4. Selama fasilitas kredit belum dinyatakan lunas oleh PENGGUGAT maka maka  gaji, tunjangan-tunjangan dan penghasilan lain dari TERGUGAT adalah jaminan untuk pembayaran kredit dan  PENGGUGAT berhak untuk menyampaikan Putusan atas Perkara ini kepada BANK Pembayar Gaji, tunjangan-tunjangan dan penghasilan lainnya untuk memblokir rekening TERGUGAT dan melakukan pemotongan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 1.879.152,- (terbilang : satu juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari  penghasilan TERGUGAT yang dibayar melalui rekening di Bank Umum, kemudian ditransfer/dipindahbukukan ke rekening PENGGUGAT yang ada di Bank.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak