- PETITUM
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Pemohon mohon kepada
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili
perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “Tindak Pidana Pelayaran Yaitu Menangkap Ikan di Selat Sorenarwa Tanpa Alat Navigasi di Kapal (Mistar / Peta Laut / Teropong / Kompas / Fish Finder / Pilot Kompas / Sextan / Topdal / Peruman / GMDSS / Radar) Sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan Hukuman yang diatur dalam Pasal 131 Ayat (1) Jo Pasal 306 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pelayaran oleh Pangkalan Utama TNI AL X Pangkalan TNI AL Biak Cq Komandan Lanai Biak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; harus dibatalkan.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah kepada Pemohon;
- Memerintahkan segala sitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No Sprin/26/lI/2025 di batalkan dan barang sitaan baik Kapal Km. Talitakum dan Dokumenya dikembalikan kepada Pemohon.
- Membebaskan Permohon dari tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon berupa kerugian Materiil sebesar Rp, Rp.182.504.000. (seratus delapan puluh dua juta lima ratus empat ribu rupiah) dan Kerugiaan Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) seketika saat putusan dibacakan.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).