Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 201.783.218,- (Dua ratus satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan belas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 2 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.36/Warberik, atas nama Paulus Yanes Kapisa, SHM Nomor : M.29/Warberik, atas nama Paulus Yanes Kapisa, 1 Unit Kendaraan Roda Tiga Merk Viar, dengan bukti kepemilikan No : M-05241311, PA 2313 CK, No Rangka MGRVR10TAHL001548, No mesin YX151FMG17001, atas nama Paulus Yanes Kapisa, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 2 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.36/Warberik, atas nama Paulus Yanes Kapisa, SHM Nomor : M.29/Warberik, atas nama Paulus Yanes Kapisa, 1 Unit Kendaraan Roda Tiga Merk Viar, dengan bukti kepemilikan No : M-05241311, PA 2313 CK, No Rangka MGRVR10TAHL001548, No mesin YX151FMG17001, atas nama Paulus Yanes Kapisa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|