Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2022/PN Bik | PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Biak | TONI EFERTH WADER | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Mar. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2022/PN Bik | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Mar. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.330.873,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.330.873,00 (Seratus Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) atau sesuai posisi kewajiban kredit yang ada pada sistem administrasi PENGGUGAT pada saat pelunasan. 4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT menyerahkan segala barang milik TERGUGAT yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari secara sukarela kepada PENGGUGAT untuk dilakukan penjualan di bawah tangan dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi pinjaman kredit TERGUGAT. 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |