| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 37.663.325,- (Tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh Tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Surat Hak Milik Nomor : 40/Ruar atas nama Rosmery Tampubolon, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Surat Hak Milik Nomor : 40/Ruar atas nama Rosmery Tampubolon;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|