Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Bik PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Samofa Rosmery Tampubolon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Bik
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Samofa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosmery Tampubolon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.663.325,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 37.663.325,- (Tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh Tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Surat Hak Milik Nomor : 40/Ruar atas nama Rosmery Tampubolon, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Surat Hak Milik Nomor : 40/Ruar atas nama Rosmery Tampubolon;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak