Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Bik THEO YAN KOIBUR kapolres Biak Numfor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bik
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat 26/03/2025
Pemohon
NoNama
1THEO YAN KOIBUR
Termohon
NoNama
1kapolres Biak Numfor
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk soluruhnya;
  2. Menyatakan Penotapan Tersangka Berdasarkan Surat Penyidikan Nomor SP.Sidik/S- 1/22/ll/2025/Satreskrim Tanggal 25 Februari 2025 dan Selanjutnya Pemohon Menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S Tap/S- 4/32/ll/2025/Satreskrim/Polres Biak Numfor/Polda Papua, Tanggal 25 Februari 2025 yang dilakukan oleh Termohon Terhadap Pemohon Tidak Sah dan Cacat Hukum;
  3. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon Kepada Pemohon atas nama THEO YAN KOIBUR Tidak Sah dan Cacat Hukum;
  4. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon Berdasarkan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/23/ll/2025/Satreskrim Tanggal 26 Februari 2025 Serta Penahanan Selanjutnya yang dikeluarkan oleh Termohon atas nama Pemohon THEO YAN KOIBUR Tidak Sah dan Cacat Hukum
  5. Menyatakan Pengiriman SPDP atas nama Pemohon THEO YAN KOIBUR Tidak Sah dan Cacat Hukum
  6. Menyatakan tidak Sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon;
  7. Memerintahkan agar Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan;
  8. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON melalui Media Massa di Kabupaten Biak Numfor dan Provinsi Papua selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
  9. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU, Jika Ketua Pengadilan Negeri Biak Numfor C.q Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Biak, 24 Maret 2025

Pihak Dipublikasikan Ya