| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk soluruhnya;
- Menyatakan Penotapan Tersangka Berdasarkan Surat Penyidikan Nomor SP.Sidik/S- 1/22/ll/2025/Satreskrim Tanggal 25 Februari 2025 dan Selanjutnya Pemohon Menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S Tap/S- 4/32/ll/2025/Satreskrim/Polres Biak Numfor/Polda Papua, Tanggal 25 Februari 2025 yang dilakukan oleh Termohon Terhadap Pemohon Tidak Sah dan Cacat Hukum;
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon Kepada Pemohon atas nama THEO YAN KOIBUR Tidak Sah dan Cacat Hukum;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon Berdasarkan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/23/ll/2025/Satreskrim Tanggal 26 Februari 2025 Serta Penahanan Selanjutnya yang dikeluarkan oleh Termohon atas nama Pemohon THEO YAN KOIBUR Tidak Sah dan Cacat Hukum
- Menyatakan Pengiriman SPDP atas nama Pemohon THEO YAN KOIBUR Tidak Sah dan Cacat Hukum
- Menyatakan tidak Sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon;
- Memerintahkan agar Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON melalui Media Massa di Kabupaten Biak Numfor dan Provinsi Papua selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU, Jika Ketua Pengadilan Negeri Biak Numfor C.q Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Biak, 24 Maret 2025 |