| Petitum Permohonan |
- /VIII/2021/Reskrim, tertanggal 06 Agustus 2021 yang dikeluarkan Oleh TERMOHON adalah cacat Hukum, Tidak Sah dan tidak berdasar atas Hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/126/VIII/2021/Reskrim, tertanggal 06 Agustus 2021, yang dikeluarkan TERMOHON kepada PEMOHON untuk menetapkan PEMOHON Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Panggilan Nomor S. Pgl./423/VIII/2021/Reskrim, Tertanggal 06 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh ALEXANDER TENGBUNAN, S.Tr.K (INSPEKTUR POLISI SATU) NRP 94011151, PEMOHON Sebagai Saksi adalah Cacat Hukum, Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum
- Menyatakan Surat Panggilan Nomor S. Pgl./475/VIII/2021/Reskrim, Tertanggal 10 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh ALEXANDER TENGBUNAN, S.Tr.K (INSPEKTUR POLISI SATU) NRP 94011151 PEMOHON Sebagai Tersangka adalah Cacat Hukum, Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum
- Menyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) Nomor B/105dalam Pasal 2 ayat 1) UU Darurat No 12 TAhun 1951 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Masa 3 (Tiga) hari berturut – turut;
- Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat.
ATAU, Jika Pengadilan Negeri Biak Numfor Biak Numfor berpendapat lain mohon PUTUSAN yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|