Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Bik YEHEZKIEL BOSEREN KAPOLRI Cq KAPOLDA PAPUA Cq KAPOLRES BIAK NUMFOR Cq KAPOLSEK WARSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Bik
Tanggal Surat Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2021/PN Bik
Pemohon
NoNama
1YEHEZKIEL BOSEREN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA PAPUA Cq KAPOLRES BIAK NUMFOR Cq KAPOLSEK WARSA
Advokat
Petitum Permohonan
  1. /VIII/2021/Reskrim, tertanggal 06 Agustus 2021 yang dikeluarkan Oleh TERMOHON adalah cacat Hukum, Tidak Sah dan tidak berdasar atas Hukum;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/126/VIII/2021/Reskrim, tertanggal 06 Agustus 2021, yang dikeluarkan TERMOHON kepada PEMOHON untuk menetapkan PEMOHON Menerima dan Mengabulkan  Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Surat Panggilan Nomor S. Pgl./423/VIII/2021/Reskrim, Tertanggal 06 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh ALEXANDER TENGBUNAN, S.Tr.K (INSPEKTUR POLISI SATU) NRP 94011151, PEMOHON Sebagai Saksi adalah Cacat Hukum, Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum
  4. Menyatakan Surat Panggilan Nomor S. Pgl./475/VIII/2021/Reskrim, Tertanggal 10 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh ALEXANDER TENGBUNAN, S.Tr.K (INSPEKTUR POLISI SATU) NRP 94011151 PEMOHON Sebagai Tersangka adalah Cacat Hukum, Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum
  5. Menyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) Nomor B/105dalam Pasal 2 ayat 1) UU Darurat No 12 TAhun 1951 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Masa 3 (Tiga) hari berturut – turut;
  8. Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat.

ATAU, Jika Pengadilan Negeri Biak Numfor Biak Numfor berpendapat lain mohon PUTUSAN yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya