Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 219.137.376,- (Dua ratus Sembilan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan segala barang milik Tergugat I dan Tergugat II yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan dikemudian hari secara sukarela kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan dibawah tangan dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi pinjaman kredit Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbui.
|