Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bik PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Biak 1.JAMES JEFFREY JACOBUS CAREL SIAHAINENIA
2.DEWI SARTIKA YARANGGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bik
Tanggal Surat Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Biak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAMES JEFFREY JACOBUS CAREL SIAHAINENIA
2DEWI SARTIKA YARANGGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 219.137.376,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 219.137.376,- (Dua ratus Sembilan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan segala barang milik Tergugat I dan Tergugat II yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan dikemudian hari secara sukarela kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan dibawah tangan dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi pinjaman kredit Tergugat I dan Tergugat II;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbui.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak