Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Bik PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Samofa Vonny Wowor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Bik
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Samofa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Vonny Wowor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.083.065,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 15.083.065,- (Lima belas juta delapan puluh tiga ribu enam puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Nomor : SHM.1702/Sumberker atas nama Ronny Rooroh, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Nomor : SHM.1702/Sumberker atas nama Ronny Rooroh;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak