Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2026/PN Bik AMOS S. REJAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2026/PN Bik
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMOS S. REJAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama AMOS S. REJAU, Pekerjaan Pensiunan, Tempat/Tanggal Lahir di Soon pada tanggal 26 Oktober 1960, Alamat Kampung Soon, RT 002/RW 000, Kelurahan/Desa Soon, Kecamatan Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, sebagai Wali terhadap cucu kandung Pemohon yang bernama OBED AMOS MAPAHAI, lahir di Soon pada tanggal 10 Mei 2007, anak dari YAKOBUS MAPAHAI dan HANDARINA REJAUW, khusus untuk keperluan menandatangani surat-surat dan bertanggung jawab dalam mengikuti proses seleksi pendaftaran sebagai Prajurit TNI Angkatan Darat;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
  4. Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak