| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama AMOS S. REJAU, Pekerjaan Pensiunan, Tempat/Tanggal Lahir di Soon pada tanggal 26 Oktober 1960, Alamat Kampung Soon, RT 002/RW 000, Kelurahan/Desa Soon, Kecamatan Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, sebagai Wali terhadap cucu kandung Pemohon yang bernama OBED AMOS MAPAHAI, lahir di Soon pada tanggal 10 Mei 2007, anak dari YAKOBUS MAPAHAI dan HANDARINA REJAUW, khusus untuk keperluan menandatangani surat-surat dan bertanggung jawab dalam mengikuti proses seleksi pendaftaran sebagai Prajurit TNI Angkatan Darat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
- Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|