Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Bik PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Samofa 1.ANDRE LESILOLO
2.SUSI LESILOLO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Bik
Tanggal Surat Selasa, 12 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Samofa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDRE LESILOLO
2SUSI LESILOLO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.747.576,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 165.747.576,- (Seratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II Membayar Lunas sehingga tercipta iklim pekreditan yang sehat sesuai aturan Bank Indonesia dan OJK.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Harta yang ada dan yang akan datang yang dimiliki Tergugat I dan Tergugat II untuk dilelang dan hasil lelang digunakan untuk pelunasan hutang  ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak