| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan.
- Menghukum Tergugat untuk MELUNASI KEWAJIBAN kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat mengosongkan tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 363/Fandoi, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-04-1997, Nomor 121/1997, seluas 111 M2 (seratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 26.09.03.05.00767, terletak di Provinsi Papua, Kabupaten Biak Numfor, Kecamatan Biak Kota, Keluarahan Fandoi selanjutnya menyerahkan jaminan tersebut kepada Penggugat sesuai dengan akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan tanah No.03 tanggal 29 April 2024 No.Repertorium : 160.
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|