Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Bik LA ADA ELIA ANSEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Bik
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA ADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMANUEL A RUMAYOM, S.H., DKKLA ADA
Tergugat
NoNama
1ELIA ANSEK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan.
  4. Menghukum Tergugat untuk MELUNASI KEWAJIBAN kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat mengosongkan tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 363/Fandoi, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-04-1997, Nomor 121/1997, seluas 111 M2 (seratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 26.09.03.05.00767, terletak di Provinsi Papua, Kabupaten Biak Numfor, Kecamatan Biak Kota, Keluarahan Fandoi selanjutnya menyerahkan jaminan tersebut kepada Penggugat sesuai dengan akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan tanah No.03 tanggal 29 April 2024 No.Repertorium : 160.
  6. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak