Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 110.317.312,- (Seratus sepuluh juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua belas rupiah,-). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 3 Unit Kendaraan Roda empat Merk Mitsubishi, dengan bukti kepemilikan No : A-2542532 U, DS 7518 CA, No Rangka T120SB-026592, No mesin 4G17C-435043, atas nama Burhanudin, Bukti kepemilikan : D4028630 U, DS 7993 CA, No Rangka : MHMT120SBSR100941, No Mesin : 4G17C-4Y9461, atas nama Marthinus Kakialatu, Bukti kepemilikan : I 08152558, DS 7925 CA, No Rangka : MHMT120SB4R097201, No Mesin : 4G17C-457088, atas nama Giyo, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 3 Unit Kendaraan Roda empat Merk Mitsubishi, dengan bukti kepemilikan No : A-2542532 U, DS 7518 CA, No Rangka T120SB-026592, No mesin 4G17C-435043, atas nama Burhanudin, Bukti kepemilikan : D4028630 U, DS 7993 CA, No Rangka : MHMT120SBSR100941, No Mesin : 4G17C-4Y9461, atas nama Marthinus Kakialatu, Bukti kepemilikan : I 08152558, DS 7925 CA, No Rangka : MHMT120SB4R097201, No Mesin : 4G17C-457088, atas nama Giyo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|