Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2026/PN Bik Agnes Gabriela Elizabeth Mansnembra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2026/PN Bik
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agnes Gabriela Elizabeth Mansnembra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1La Jahadin, S.H., M.H.Agnes Gabriela Elizabeth Mansnembra
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk mengganti marga pada nama anak Pemohon dari yang semula bernama LIONEL MARKUS ADRIYEL SEMI menjadi LIONEL MARKUS ADRIYEL MANSNEMBRA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan marga anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Biak;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak