Petitum Permohonan |
Selanjutnya Mohon Putusan sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) Nomor B/08/X/2019/Rekrim yang dikeluarkan Oleh TERMOHON adalah cacat Hukum, Tidak Sah dan tidak berdasar atas Hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11/IX/2019/Reskrim, Tanggal 11 Oktober 2019 yang dikeluarkan TERMOHON kepada PEMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) sebagaimana dimaksud pada pasal 170 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Tindakan Penangkapan yang dilakukan TERMOHON cacat hukum (tidak sesuai Prosedural) dan Surat Penangkapan No Pol SP. Kap/16/X/2019/ Reskrim dan Berita Acara Penangkapan atas namaPEMOHON bertentangan dengan KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Perundang-undangan lainya sehingga Batal demi Hukum.
- Menyatakan Tindakan Penahananyang dilakukan oleh TERMOHON cacat hukum dan Surat Penahanan No Pol SP. Kap/16/X/2019/Reskrimdan Berita Acara Penangkapanyang dikeluarkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON bertentangan dengan KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya sehingga harus dinyakatakan Batal demi Hukum.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama SEPTINUS RUMBIAK dari Rumah Tahanan Negara Polisi Sektor Biak Kota;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa 3 (Tiga) hari berturut – turut;
- Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat.
ATAU, Jika Pengadilan Negeri Biak Numfor Biak Numfor berpendapat lain mohon PUTUSAN yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |