Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Bik SEPTINUS RUMBIAK KAPOLRI Cq. KAPOLDA Papua Cq. KAPOLRES Biak Numfor Cq. KAPOLSEK Biak Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Bik
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SEPTINUS RUMBIAK
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA Papua Cq. KAPOLRES Biak Numfor Cq. KAPOLSEK Biak Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya Mohon Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan  Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) Nomor B/08/X/2019/Rekrim yang dikeluarkan Oleh TERMOHON adalah cacat Hukum, Tidak Sah dan tidak berdasar atas Hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11/IX/2019/Reskrim, Tanggal 11 Oktober 2019 yang dikeluarkan TERMOHON kepada PEMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama  melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) sebagaimana dimaksud pada pasal 170 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan Tindakan Penangkapan yang dilakukan TERMOHON cacat hukum (tidak sesuai Prosedural) dan Surat Penangkapan No Pol SP. Kap/16/X/2019/ Reskrim dan Berita Acara Penangkapan atas namaPEMOHON bertentangan dengan KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Perundang-undangan lainya sehingga Batal demi Hukum.
  5. Menyatakan Tindakan Penahananyang dilakukan oleh TERMOHON cacat hukum dan Surat Penahanan No Pol SP. Kap/16/X/2019/Reskrimdan Berita Acara Penangkapanyang dikeluarkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON bertentangan dengan KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya sehingga harus dinyakatakan Batal demi Hukum.
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama SEPTINUS RUMBIAK dari Rumah Tahanan Negara Polisi Sektor Biak Kota;
  8. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa 3 (Tiga) hari berturut – turut;
  9. Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat.

ATAU, Jika Pengadilan Negeri Biak Numfor Biak Numfor berpendapat lain mohon PUTUSAN yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya