Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Bik Robert Nataniel Kapitarauw Kapolri Cq Kapolda Cq kapolres Biak Numfor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bik
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat 19/06/2025
Pemohon
NoNama
1Robert Nataniel Kapitarauw
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Cq kapolres Biak Numfor
Advokat
Petitum Permohonan

Petitum/Permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Penyidikan Nomor SP.Sidik/S-1/35/1 V/2025/Satreskrim Tanggal 22 April 2025 dan Selanjutnya Pemohon Menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:  S.Tap/S-4/57/IV/2025/Satreskrim/Polres Biak Numfor/Polda Papua, Tanggal 23 April 2025. yang dilakukan oleh Termohon Terhadap Pemohon Tidak Sah dan Cacat Hukum;

3. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon Kepada Pemohon atas nama ROBERTH NATANIEL KAPITARUW Tidak Sah dan Cacat Hukum;

4. Menyatakan tidak Sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon;

5. Memerintahkan agar Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan;

6. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON melalui Media Massa di Kabupaten Biak Numfor dan Provinsi Papua selama 3 (tiga) hari berturut-turut;

7. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

Pihak Dipublikasikan Ya