Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2026/PN Bik Ari Purwanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2026/PN Bik
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ari Purwanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon:
    a. Dari nama semula ARISTA ZAHRA MAYOR menjadi ARISTA ZAHRANI PRISILIA;
    b. Dari nama semula AFIF AHWAL MAYOR menjadi AHMAD AFIF AHWAL SAPUTRA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama anak tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BiakNumfor. paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Biak;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak