INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2026/PN Bik | SEFNAT RUMAROPEN | 1.SIATEL SIMBIAK 2.YAYASAN ADVEND |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2026/PN Bik | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan cara melepaskan dan menjual serta membangun tanpa hak di atas tanah milik sah Penggugat yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk keluar dari objek terperkara dan mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak di jalan Ambroben Sub Kampung Sumberker distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua, dengan batas-batas sebagai berikut;
d. Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Adat milik Luther Simbiak
e. Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Adat milik Anthon Simbiak
f. Sebelah Barat Berbatasan dengan Tnah Adat Marga Romsumbre.
g. Sebelah Timur Berbatasan dengan Jl. Ambroben Sub. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
