Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Bik SEFNAT RUMAROPEN 1.SIATEL SIMBIAK
2.YAYASAN ADVEND
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Bik
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEFNAT RUMAROPEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKANOR BERNARD G. WINDESISEFNAT RUMAROPEN
Tergugat
NoNama
1SIATEL SIMBIAK
2YAYASAN ADVEND
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Max Pieter Kafiar,S.H.SIATEL SIMBIAK
2Max Pieter Kafiar,S.H.YAYASAN ADVEND
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan cara melepaskan dan menjual serta membangun tanpa hak di atas tanah milik sah Penggugat yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk keluar dari objek terperkara dan mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak di jalan Ambroben Sub Kampung Sumberker distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua, dengan batas-batas sebagai berikut;
d. Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Adat milik Luther Simbiak
e. Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Adat milik Anthon Simbiak
f. Sebelah Barat Berbatasan dengan Tnah Adat Marga Romsumbre.
g. Sebelah Timur Berbatasan dengan Jl. Ambroben Sub.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak