| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tanpa syarat seluruh pokok kredit berikut tunggakan bunga serta denda kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 39.329.864,- (terbilang : tiga puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
- Selama fasilitas kredit belum dinyatakan lunas oleh PENGGUGAT maka maka gaji, tunjangan-tunjangan dan penghasilan lain dari TERGUGAT adalah jaminan untuk pembayaran kredit dan PENGGUGAT berhak untuk menyampaikan Putusan atas Perkara ini kepada BANK Pembayar Gaji, tunjangan-tunjangan dan penghasilan lainnya untuk memblokir rekening TERGUGAT dan melakukan pemotongan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 1.879.152,- (terbilang : satu juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari penghasilan TERGUGAT yang dibayar melalui rekening di Bank Umum, kemudian ditransfer/dipindahbukukan ke rekening PENGGUGAT yang ada di Bank.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
|