Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Bik TIO DEWANGGA GUMELAR, S.H. ERNEST KABOR SADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Bik
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1685/R.1.12/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TIO DEWANGGA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNEST KABOR SADA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa ERNEST KABOR SADA pada hari pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kantor PELNI yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 37, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak , membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang akan diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIT ketika terdakwa selesai berkumpul bersama-sama dengan teman-temannya di depan SMK YPK 1 Biak, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi untuk pergi mencari kios roko namun sesampainya di kios roko yang berlokasi di samping kantor PELNI ternyata kios tersebut sudah tutup. Sekira pukul 05.00 WIT selanjutnya terdakwa melalui jendela bangunan pos, melihat saksi GEMILANG PRATAMA PUTRA selaku  petugas penjaga kantor sedang tertidur di dalam pos.  Melihat kesempatan tersebut terdakwa berjalan menuju sisi samping kantor PELNI yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 37, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor lalu memanjat tembok kantor yang tingginya kurang lebih sekitar 1, 5 meter untuk masuk ke halaman kantor. Setelah terdakwa berhasil masuk ke halaman kantor PELNI, selanjutnya terdakwa menuju kantor pos penjagaan lalu menuju ke jendela kantor pos yang terlindungi jeruji besi. Selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit telepongenggam merek VIVO Y19S PRO berwarana biru tua milik saksi GEMILANG PRATAMA PUTRA yang berada di atas meja yang berada di  dalam pos penjagaan. Melihat telepon genggam tersebut selanjutnya terdakwa mengambil telepon genggam tersebut dengan cara mengulurkan tangan kirinya melalui celah kecil yang terdapat di bawah jendela kantor pos penjagaan yang tertutup jeruji besi. Setelah berhasil mengambil telepon genggam milik saksi GEMILANG PRATAMA PUTRA, terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan cara memanjat tembok kembali lalu pergi menuju rumah terdakwa. Terdakwa menjual 1 (satu) unit telepongenggam merek VIVO Y19S PRO berwarana biru tua milik saksi GEMILANG PRATAMA PUTRA kepada saksi FERNANDO KLOUSE KAPISA seharga RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dimana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok dam minuman beralkohol.

Bahwa atas perbutan terdakwa saksi GEMILANG PRATAMA PUTRA mengalami kerugian Rp. 2.999.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa ERNEST KABOR SADA pada hari pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kantor PELNI yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIT ketika terdakwa selesai berkumpul bersama-sama dengan teman-temannya di depan SMK YPK 1 Biak, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi untuk pergi mencari kios roko namun sesampainya di kios roko yang berlokasi di samping kantor PELNI ternyata kios tersebut sudah tutup. Sekira pukul 05.00 WIT selanjutnya terdakwa melalui jendela bangunan pos, melihat saksi GEMILANG PRATAMA PUTRA selaku  petugas penjaga kantor sedang tertidur di dalam pos.  Melihat kesempatan tersebut terdakwa berjalan menuju sisi samping kantor PELNI yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 37, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, lalu memanjat tembok kantor yang tingginya kurang lebih sekitar 1, 5 meter untuk masuk ke halaman kantor. Setelah terdakwa berhasil masuk ke halaman kantor PELNI, selanjutnya terdakwa menuju kantor pos penjagaan lalu menuju ke jendela kantor pos yang terlindungi jeruji besi. Selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit telepongenggam merek VIVO Y19S PRO berwarana biru tua milik saksi GEMILANG PRATAMA PUTRA yang berada di atas meja yang berada di  dalam pos penjagaan. Melihat telepon genggam tersebut selanjutnya terdakwa mengambil telepon genggam tersebut dengan cara mengulurkan tangan kirinya melalui celah kecil yang terdapat di bawah jendela kantor pos penjagaan yang tertutup jeruji besi. Setelah berhasil mengambil telepon genggam milik saksi GEMILANG PRATAMA PUTRA, terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan cara memanjat tembok kembali lalu pergi menuju rumah terdakwa. Terdakwa menjual 1 (satu) unit telepongenggam merek VIVO Y19S PRO berwarana biru tua milik saksi GEMILANG PRATAMA PUTRA kepada saksi FERNANDO KLOUSE KAPISA seharga RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dimana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok dam minuman beralkohol.

Bahwa atas perbutan terdakwa saksi GEMILANG PRATAMA PUTRA mengalami kerugian Rp. 2.999.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya