| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 19.709.700,- (Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan ribu tujuh ratus rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.587/Darfuar atas nama Sindy Priskilia Pigome, 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan Bukti Kepemilikan SHM No.287/Darfuar, atas nama Sindy Priskilia Pigome, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.587/Darfuar atas nama Sindy Priskilia Pigome, 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan Bukti Kepemilikan SHM No.287/Darfuar, atas nama Sindy Priskilia Pigome;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|