Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2022/PN Bik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Biak 1.Nimbrot Aibekob
2.Nursiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2022/PN Bik
Tanggal Surat Jumat, 15 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Biak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nimbrot Aibekob
2Nursiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.539.947,00
Petitum

1.         Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.         Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.         Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.115.539.947,- (seratus lima belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah).

4.         Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan segala barang milik Tergugat I dan Tergugat II yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan dikemudian hari secara sukarela kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan dibawah tangan dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi pinjaman kredit Tergugat I dan Tergugat II.

5.         Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak