Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Bik TIO DEWANGGA GUMELAR, S.H. MARSELINO PIETER MANDOWEN Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Bik
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-796/R.1.12/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TIO DEWANGGA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSELINO PIETER MANDOWEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

--------- Bahwa Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN pada hari pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Marsudi, Kelurahan Samofa, Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

Berawal pada hari pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIT ketika saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW bersama saksi PAPERIF YUSAK KORWA dan saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan tujuan mencari sepeda motor merek Yamaha Mio J berwarna hitam dengan nomor polisi PA 3880 CH dengan nomor mesin 54P-119893 dan nomor rangka MH354P00BCJ119553 milik saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU yang sebelumnya tertinggal di sebuah toko minuman di jalan Jalur dua dan saat itu telah dikuasai oleh Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN, setelah sebelumnya saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU meninggalkan sepeda motor tersebut ketika terjadi keributan di lokasi toko minuman di jalan jalur dua. Selanjutnya pada saat saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW bersama saksi PAPERIF YUSAK KORWA dan saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU melakukan pencarian, mereka berpapasan dengan Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN yang sedang mengendarai sepeda motor milik saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU di Jalan Condronegoro Kabubapten Biak. setelah melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut, saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW bersama saksi PAPERIF YUSAK KORWA dan saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU kemudian membuntuti Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN. Menyadari dirinya dibuntuti, Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN selanjutnya memberhentikan sepeda motor tersebut di tengah jalan di pertigaan jakan Marsudi Kabuapten Biak, kemudian menjauh sekitar 20 (dua puluh) meter dari lokasi sepeda motor yang diparkirkan tersebut. Selanjutnya saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW bersama saksi PAPERIF YUSAK KORWA menghampiri sepeda motor yang ditinggalkan Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN, kemudian saksi PAPERIF YUSAK KORWA mengambil kembali sepeda motor yang ditinggalkan oleh Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN. dan bersama saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU pergi meninggalkan lokasi untuk menjemput saksi DAVID yang sempat berpapasan saat saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW, PAPERIF YUSAK KORWA dan saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU melakukan pencarian sepeda motor yang dikuasai terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN , sedangkan saksi korban tetap berada di lokasi kejadian seorang diri.

Selanjutnya sekira pada pukul 00.30 WIT ketika Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN melihat saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW seorang diri, Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN mencabut parang yang disisipkan di celana terdakwa , kemudian langsung berlari menuju ke arah saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW sambil menggenggam sebilah parang pada tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN memeluk serta mendorong saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW hingga terjatuh dalam posisi tengkurap dan terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN berada di atas tubuh saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW, kemudian Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN mencoba memukul saksi korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali namun tidak mengenai sasaran. Pada saat saksi korban berusaha berdiri dengan menggulingkan badan, Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegang menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW sehingga mengenai kepala bagian samping kiri dekat telinga dan mengiris pipi kiri saksi korban. ketika saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW berusaha melarikan diri untuk menghindari serangan Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN, Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN kembali mengayunkan parang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan ke arah kepala saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW, namun saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW berusaha melindungi kepalanya menggunakan kedua tangan sehingga ayunan parang tersebut mengenai lengan bawah kanan dan lengan bawah kiri saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW hingga menyebabkan saksi korban kembali terjatuh. Selanjutnya Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN kembali mengayunkan parang ke arah wajah saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW, namun saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW menahan ayunan parang tersebut menggunakan kedua tangannya, dimana tangan kiri saksi korban menahan bagian hulu parang sedangkan tangan kanan saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW menggenggam mata parang, sehingga mengakibatkan telapak tangan kanan saksi korban mengalami luka iris dan jari kelingking tangan kanan saksi korban hampir putus akibat terkena mata parang. Selanjutnya Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN kembali memukul rahang kiri saksi korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban memutar tubuhnya dalam posisi tengkurap sambil tetap menggenggam parang agar tidak sepenuhnya dikuasai oleh Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN, Terdakwa kembali melayangkan pukulan menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali ke arah punggung saksi korban.

Perbuatan Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN tersebut kemudian diketahui oleh saksi NYONG DERJHON MALAKU yang pada saat itu sedang membuat pagar besi di depan rumahnya dan mendengar suara keributan. Setelah mendekati sumber suara, saksi NYONG DERJHON MALAKU melihat Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN dan saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW sedang saling menahan sebilah parang dalam posisi saksi korban tengkurap. Selanjutnya saksi NYONG DERJHON MALAKU melerai keduanya dan  merebut parang tersebut dari tangan Terdakwa dan saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW, kemudian memapah saksi korban menjauh dari lokasi kejadian. Ketika saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW sedang dipapah oleh saksi NYONG DERJHON MALAKU, Terdakwa masih sempat menendang kedua kaki saksi korban dari arah belakang. Tidak lama kemudian saksi PAPERIF YUSAK KORWA dan saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU kembali ke lokasi kejadian, dan melihat kedatangan mereka Terdakwa langsung melarikan diri. Selanjutnya saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW dibawa menuju RSUD Biak untuk mendapatkan perawatan medis.

          Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum  No : VER / 451.6 /35 /III / 2026 / RSUD tanggal 20 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Forensik RSUD BIAK dr Izak Reba,SpKF, MK.Kes. berkesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan orang tersebut, menyimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki , umur sembilan belas tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada pelipis kiri, luka bacok pada kepala belakang sebelah kiri, luka iris pada pipi kiri, luka bacok pada lengan bawah kanan bagian tengah, luka bacok pada jari kelingking kanan hampir putus, terdapat patah tulang jari kelingking kanan, dan luka bacok pada lengan bawah kiri bagian tengah. Luka-luka tersebut dapat mendatangkan bahaya maupun cacat, setelah dilakukan perawatan luka  tersebut dalam proses penyembuhan. Akibat Peristiwa tersebut ,korban terhambat dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelajar selama dua minggu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN pada hari pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Marsudi, Kelurahan Samofa, Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIT ketika saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW bersama saksi PAPERIF YUSAK KORWA dan saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan tujuan mencari sepeda motor merek Yamaha Mio J berwarna hitam dengan nomor polisi PA 3880 CH dengan nomor mesin 54P-119893 dan nomor rangka MH354P00BCJ119553 milik saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU yang sebelumnya tertinggal di sebuah toko minuman di jalan Jalur dua dan saat itu telah dikuasai oleh Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN, setelah sebelumnya saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU meninggalkan sepeda motor tersebut ketika terjadi keributan di lokasi toko minuman di jalan jalur dua. Selanjutnya pada saat saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW bersama saksi PAPERIF YUSAK KORWA dan saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU melakukan pencarian, mereka berpapasan dengan Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN yang sedang mengendarai sepeda motor milik saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU di Jalan Condronegoro Kabubapten Biak. setelah melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut, saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW bersama saksi PAPERIF YUSAK KORWA dan saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU kemudian membuntuti Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN. Menyadari dirinya dibuntuti, Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN selanjutnya memberhentikan sepeda motor tersebut di tengah jalan di pertigaan jakan Marsudi Kabuapten Biak, kemudian menjauh sekitar 20 (dua puluh) meter dari lokasi sepeda motor yang diparkirkan tersebut. Selanjutnya saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW bersama saksi PAPERIF YUSAK KORWA menghampiri sepeda motor yang ditinggalkan Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN, kemudian saksi PAPERIF YUSAK KORWA mengambil kembali sepeda motor yang ditinggalkan oleh Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN. dan bersama saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU pergi meninggalkan lokasi untuk menjemput saksi DAVID yang sempat berpapasan saat saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW, PAPERIF YUSAK KORWA dan saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU melakukan pencarian sepeda motor yang dikuasai terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN , sedangkan saksi korban tetap berada di lokasi kejadian seorang diri.

Selanjutnya sekira pada pukul 00.30 WIT ketika Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN melihat saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW seorang diri, Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN mencabut parang yang disisipkan di celana terdakwa , kemudian langsung berlari menuju ke arah saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW sambil menggenggam sebilah parang pada tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN memeluk serta mendorong saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW hingga terjatuh dalam posisi tengkurap dan terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN berada di atas tubuh saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW, kemudian Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN mencoba memukul saksi korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali namun tidak mengenai sasaran. Pada saat saksi korban berusaha berdiri dengan menggulingkan badan, Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegang menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW sehingga mengenai kepala bagian samping kiri dekat telinga dan mengiris pipi kiri saksi korban. ketika saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW berusaha melarikan diri untuk menghindari serangan Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN, Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN kembali mengayunkan parang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan ke arah kepala saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW, namun saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW berusaha melindungi kepalanya menggunakan kedua tangan sehingga ayunan parang tersebut mengenai lengan bawah kanan dan lengan bawah kiri saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW hingga menyebabkan saksi korban kembali terjatuh. Selanjutnya Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN kembali mengayunkan parang ke arah wajah saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW, namun saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW menahan ayunan parang tersebut menggunakan kedua tangannya, dimana tangan kiri saksi korban menahan bagian hulu parang sedangkan tangan kanan saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW menggenggam mata parang, sehingga mengakibatkan telapak tangan kanan saksi korban mengalami luka iris dan jari kelingking tangan kanan saksi korban hampir putus akibat terkena mata parang. Selanjutnya Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN kembali memukul rahang kiri saksi korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban memutar tubuhnya dalam posisi tengkurap sambil tetap menggenggam parang agar tidak sepenuhnya dikuasai oleh Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN, Terdakwa kembali melayangkan pukulan menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali ke arah punggung saksi korban.

Perbuatan Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN tersebut kemudian diketahui oleh saksi NYONG DERJHON MALAKU yang pada saat itu sedang membuat pagar besi di depan rumahnya dan mendengar suara keributan. Setelah mendekati sumber suara, saksi NYONG DERJHON MALAKU melihat Terdakwa MARSELINO PIETER MANDOWEN dan saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW sedang saling menahan sebilah parang dalam posisi saksi korban tengkurap. Selanjutnya saksi NYONG DERJHON MALAKU melerai keduanya dan  merebut parang tersebut dari tangan Terdakwa dan saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW, kemudian memapah saksi korban menjauh dari lokasi kejadian. Ketika saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW sedang dipapah oleh saksi NYONG DERJHON MALAKU, Terdakwa masih sempat menendang kedua kaki saksi korban dari arah belakang. Tidak lama kemudian saksi PAPERIF YUSAK KORWA dan saksi MUHAMAD RIZKY TAMBARU kembali ke lokasi kejadian, dan melihat kedatangan mereka Terdakwa langsung melarikan diri. Selanjutnya saksi korban FAREL SEPTIAN WAMBRAUW dibawa menuju RSUD Biak untuk mendapatkan perawatan medis.

          Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum  No : VER / 451.6 /35 /III / 2026 / RSUD tanggal 20 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Forensik RSUD BIAK dr Izak Reba,SpKF, MK.Kes. berkesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan orang tersebut, menyimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki , umur sembilan belas tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada pelipis kiri, luka bacok pada kepala belakang sebelah kiri, luka iris pada pipi kiri, luka bacok pada lengan bawah kanan bagian tengah, luka bacok pada jari kelingking kanan hampir putus, terdapat patah tulang jari kelingking kanan, dan luka bacok pada lengan bawah kiri bagian tengah. Luka-luka tersebut dapat mendatangkan bahaya maupun cacat, setelah dilakukan perawatan luka  tersebut dalam proses penyembuhan. Akibat Peristiwa tersebut ,korban terhambat dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelajar selama dua minggu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya