| Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan perlawanan dari pelawan;
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan bahwa pelawan adalah pihak yang secara nyata menduduki dan menguasai serta mengelola tanah seluas 1290 M2 yang terletak di jalan pramuka nomor 5, kelurahan fandoy ,distrik biak kota,kabupaten biak numfor,provinsi papua;
- Menyatakan putusan Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 06/Pdt.G/2012/PN.Bik tanggal 27 februari 2013, putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 43/Pdt/2013/PT. Jayapura tanggal 25 juli 2013, putusan Mahkama Agung RI Nomor 579 K/PDT/2014 Tanggal 19 september 2014 serta Putusan Peninjuan kembali Mahkama Agung RI Nomor 545 PK/pdt/2016 Tanggal 11 November 2016 Kurang pihak karena tidak mengikutsertakan pelawan sebagai pihak dalam perkara tersebut;
- Menyatakan pelawan bukan pihak harus dieksekusi menurut putusan putusan pengadilan Negeri Biak Nomor 06/pdt.G/2012/PN.Bik Tanggal 27 februari 2013, putusan Pengadilan Negeri Tinggi jayapura Nomor 43/Pdt.G/2013/PT.Jayapura Tanggal 25 Juli 2013, dan putusan Mahkama Agung RI Nomor 579 K/Pdt/2014 Tanggal 19 Desember 2014 serta putusan peninjauan kembali Mahkama Agung RI Nomor 545 PK/Pdt/2016 Tanggal 11 November 2016;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor M.301 atas nama Acilinz Engels Hasibuan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|