Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Bik PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Kampung Baru 1.Yumeidy Alfrina Kopman
2.Ruslan Purukan
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Bik
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Kampung Baru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yumeidy Alfrina Kopman
2Ruslan Purukan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.182.815,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 14.182.815,- (Empat Belas juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah).
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan segala barang milik Tergugat I dan Tergugat II yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan dikemudian hari secara sukarela kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan dibawah tangan dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi pinjaman kredit Tergugat I dan Tergugat II.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak