Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Bik Bobby Reonnaldo Baharutan Komandaan Lanal Biak, Up.Pa Ops Lanal Biak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bik
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat 17/03/2025
Pemohon
NoNama
1Bobby Reonnaldo Baharutan
Termohon
NoNama
1Komandaan Lanal Biak, Up.Pa Ops Lanal Biak
Advokat
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Pemohon mohon kepada

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili

perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “Tindak Pidana Pelayaran Yaitu Menangkap Ikan di Selat Sorenarwa Tanpa Alat Navigasi di Kapal (Mistar / Peta Laut / Teropong / Kompas / Fish Finder / Pilot Kompas / Sextan / Topdal / Peruman / GMDSS / Radar) Sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan Hukuman yang diatur dalam Pasal 131 Ayat (1) Jo Pasal 306 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pelayaran oleh Pangkalan Utama TNI AL X Pangkalan TNI AL Biak Cq Komandan Lanai Biak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; harus dibatalkan.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan segala sitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No Sprin/26/lI/2025 di batalkan dan barang sitaan baik Kapal Km. Talitakum dan Dokumenya dikembalikan kepada Pemohon.
  6. Membebaskan Permohon dari tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon berupa kerugian Materiil sebesar Rp, Rp.182.504.000. (seratus delapan puluh dua juta lima ratus empat ribu rupiah) dan Kerugiaan Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) seketika saat putusan dibacakan.
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya