Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Bik PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Samofa 1.Dina Simonia Morin
2.Johanes Buntu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Bik
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Samofa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dina Simonia Morin
2Johanes Buntu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.136.722,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 6.136.722,- (Enam juta seratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Nomor : 592.2/27 atas nama Johanes Buntu, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Nomor : 592.2/27 atas nama Johanes Buntu;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak