| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 6.136.722,- (Enam juta seratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Nomor : 592.2/27 atas nama Johanes Buntu, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Nomor : 592.2/27 atas nama Johanes Buntu;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|