Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.B/2024/PN Bik | 1.RISKI WULANDARI, S.H. 2.T. RISKI MAULANA S.H |
ELI MANDOBAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.B/2024/PN Bik | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-130/R.1.12/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | . Isi Dakwaan:
Kesatu -----Bahwa Terdakwa ELI MANDOBAR pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kelapa Gading Kampung Babrimbo Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana berupa “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 KUHPidana
Atau
Kedua -----Bahwa Terdakwa ELI MANDOBAR pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kelapa Gading Kampung Babrimbo Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana berupa “ Mengambil barang sesuatu baik sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
Biak, 06 Februari 2024
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |