Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Bik 1.RISKI WULANDARI, S.H.
2.T. RISKI MAULANA S.H
ELI MANDOBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Bik
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-130/R.1.12/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISKI WULANDARI, S.H.
2T. RISKI MAULANA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELI MANDOBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Isi Dakwaan:

 

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa ELI MANDOBAR pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kelapa Gading Kampung Babrimbo Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana berupa “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 KUHPidana

 

Atau

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa ELI MANDOBAR pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kelapa Gading Kampung Babrimbo Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana berupa “ Mengambil barang sesuatu baik sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian di atas, saksi Theodorus Nuswotar (Korban) yang pada saat itu belum tertidur mendengar suara kendaraan bermotor seperti miliknya sehingga saksi Theodorus Nuswotar (Korban) berlari menuju ke arah ruang tamu untuk memeriksa keadaan disekitar ruangan tersebut setelah itu saksi Theodorus Nuswotar (Korban) melihat Terdakwa telah menurunkan kendaraan motor yang diletakan diteras depan rumah dalam keadaan tidak terkunci setang dan untuk kunci motor diletakan didalam rumah
  • Bahwa pada saat sebelum menurunkan kendaraan motor tersebut Terdakwa menggunakan tangannya untuk menarik kabel dari bagian kap depan kemudian memutuskan kabel dan mencari sambungan yang tepat untuk menghidupkan kendaraan motor tersebut hingga berhasil dihidupkan setelah itu keadaan posisi Terdakwa sudah duduk di atas dan mesin motor sudah menyala untuk meninggalkan tempat kejadian, sehingga saksi Theodorus Nuswotar (Korban) yang mengetahui hal itu langsung membuka pintu rumah sembari meneriaki Terdakwa dengan perkataan ‘’Pencuri’’ dan juga berusaha mengejar Terdakwa yang sudah membawa kendaraan motor tersebut untuk menggapai bagian belakang motor, akan tetapi dikarenakan Terdakwa yang sudah terlebih dahulu mengegas pada setang motor sehingga Terdakwa berhasil membawa kabur motor tersebut
  • Bahwa berdasarkan kwitansi Nomor 031/10-14/03 yang dibuat tertanggal 17 Oktober 2014 di Biak tercantum harga pembayaran atas pembelian motor secara Cash yaitu 1 (satu) Unit Spm Ymh Soul Gt dengan harga sebesar Rp. 18.250.000,- (delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Biak, 06  Februari  2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

T RISKI MAULANA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19940818 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya