Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Bik BRI UNIT SAMOFA 1.SARI WULANDARI
2.BENYAMIN SABAROFEK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Bik
Tanggal Surat Jumat, 08 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT SAMOFA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARI WULANDARI
2BENYAMIN SABAROFEK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.179.639,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 29.179.639,- (Dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.04/Kajasbo, atas nama Benyamin Sabarofek, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.04/Kajasbo, atas nama Benyamin Sabarofek;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak