Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bik Susanti Rajak Kepala Kepolisian Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Cq. Kepala Kepolisian Resort Biak Numfor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penyitaan Benda Atau Barang Yang Tidak berkaitan Dengan Tindak Pidana
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bik
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat 18/06/2026
Pemohon
NoNama
1Susanti Rajak
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Cq. Kepala Kepolisian Resort Biak Numfor
Advokat
Petitum Permohonan

**I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN**

1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dalam Bagian Kedua Pasal 159 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan praperadilan.

2. Bahwa Pasal 158 KUHAP menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, mengenai:

a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;

b. sah atau tidaknya penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan;

c. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyelidikan atau penuntutan;

d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran penahanan.

3. Bahwa Pasal 160 ayat (2) KUHAP menjelaskan:

*"Permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga."*

4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, pada salah satu amar putusannya angka 1.3, menyatakan:

*"... Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ..."* (vide halaman 109 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014).

5. Bahwa Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP mengatur lembaga praperadilan sebagai suatu mekanisme yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta telah memenuhi persyaratan administrasi penyidikan secara cermat. Pada dasarnya, tuntutan praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penyidikan maupun penuntutan.

6. Bahwa hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas penafsiran kewenangan lembaga praperadilan dengan memasukkan penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada pokoknya menyatakan:

*"Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan."*

7. Bahwa dengan demikian, telah jelas dan tegas bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

8. Bahwa pengadilan dan hakim tidak dapat menolak untuk memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:

*"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."*

Dalam konteks praperadilan, pengadilan juga berwenang memeriksa permohonan yang diajukan oleh Pemohon sepanjang perkara a quo belum mulai diperiksa oleh pengadilan atau belum dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan:

*"Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan permintaan mengenai praperadilan belum selesai diperiksa, maka permintaan tersebut gugur."*

9. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan praperadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi a quo beserta pertimbangan hukumnya (legal reasoning) telah menjadi dasar justifikasi bagi perluasan kewenangan lembaga praperadilan. Dengan demikian, lembaga praperadilan tidak hanya berwenang memeriksa objek yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tetapi juga berwenang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Pihak Dipublikasikan Ya