Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Bik PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Biak Muhammad Salam selaku Wakil Direktur ASMIN Jaya, CV Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Bik
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Biak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Salam selaku Wakil Direktur ASMIN Jaya, CV
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.623.000,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 176.623.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) atau sesuai posisi kewajiban kredit yang ada pada sistem administrasi PENGGUGAT pada saat pelunasan.

4.  Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk menjual agunan berupa :

Sertifikat Hak Milik No. M.241/SAMOFA atas nama TUAN.Drs.Alberth Karolis-Kawer, Luas 290 M2, Desa/Kelurahan Samofa, Kecamatan Samofa, Kabupaten/Kotamadya Biak Numfor, Propinsi Papua dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 01/2017 sebesar Rp.240.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) Baik itu penjualan yang dilakukan dibawah tangan ataupun melalui lelang.

5.  Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT menyerahkan segala barang milik TERGUGAT yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari secara sukarela kepada PENGGUGAT untuk dilakukan penjualan di bawah tangan dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi pinjaman kredit TERGUGAT.

6.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak