Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2026/PN Bik 1.JUMAEDI
2.NURHENI WALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2026/PN Bik
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMAEDI
2NURHENI WALI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1La Jahadin, S.H., M.H.JUMAEDI
2La Jahadin, S.H., M.H.NURHENI WALI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menambahkan nama Marga BEDES pada nama 2 (dua) orang anak para Pemohon masing-masing yaitu :
    • dari nama sebelumnya DIRGA ASMIN ARIFIN menjadi penulisan dan sebutan yang baru yaitu DIRGA ASMIN ARIFIN BEDES ;
    • dari nama sebelumnya PUTRI DJASMIN WARU ARIFIN menjadi penulisan dan sebutan yang baru yaitu PUTRI DJASMIN WARU ARIFIN BEDES;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan marga anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Biak;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak