| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan kebijakan administratif yang diterbitkan, diberlakukan, dan/atau dibiarkan PARA TERGUGAT telah berdampak langsung terhadap tidak optimalnya pelayanan kesehatan hingga menyebabkan meninggalnya Almarhumah istri PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa:
- Kerugian materiil sebesar Rp80.000.000,-; (delapan puluh juta rupiah)
- Kerugian immateriil sebesar Rp2.000.000.000,-; (dua miliard rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan kebijakan administratif PARA TERGUGAT bertentangan dengan hukum dan hak konstitusional warga negara;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memperbaiki standar dan sistem pelayanan kesehatan, menjamin ketersediaan BHP dan obat-obatan, serta menghentikan kebijakan pembatasan pelayanan medis yang membahayakan keselamatan pasien;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|