Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Bik ADRIANUS VIKTOR KRAR 1.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Biak
2.Pemerintah Kabupaten Biak Numfor c.q Bupati Biak Numfor
3.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor
Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Bik
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADRIANUS VIKTOR KRAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Biak
2Pemerintah Kabupaten Biak Numfor c.q Bupati Biak Numfor
3Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan kebijakan administratif yang diterbitkan, diberlakukan, dan/atau dibiarkan PARA TERGUGAT telah berdampak langsung terhadap tidak optimalnya pelayanan kesehatan hingga menyebabkan meninggalnya Almarhumah istri PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa:
    1. Kerugian materiil sebesar Rp80.000.000,-; (delapan puluh juta rupiah)
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp2.000.000.000,-; (dua miliard rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  5. Menyatakan kebijakan administratif PARA TERGUGAT bertentangan dengan hukum dan hak konstitusional warga negara;
  6. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memperbaiki standar dan sistem pelayanan kesehatan, menjamin ketersediaan BHP dan obat-obatan, serta menghentikan kebijakan pembatasan pelayanan medis yang membahayakan keselamatan pasien;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak