Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 219.280.257,- (Dua ratus sembilan belas juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.141/Moibaken, atas nama Sajianto, 1 Unit Kendaraan Roda Dua Merk Yamaha, dengan bukti kepemilikan No : I-05279365, PA 4985 CG, No Rangka MH350C001BK066976, No mesin 50C-067104, atas nama Sulistiono, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.141/Moibaken, atas nama Sajianto, 1 Unit Kendaraan Roda Dua Merk Yamaha, dengan bukti kepemilikan No : I-05279365, PA 4985 CG, No Rangka MH350C001BK066976, No mesin 50C-067104, atas nama Sulistiono;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|