Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan adalah SAH dan berkekuatan hukum milik PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng kerugian sebesar Rp. 39.393.900,- (Tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian besar kekurangan gaji selama 22 bulan sejak November 2017 – Agustus 2019 sebesar Rp. 12.121.200,- (Dua belas juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) ditambah denda keterlambatan pembayaran kekurangan sejak September 2019 s/d Mei 2023 atau selama 45 bulan sebesar 5% perbulan = Rp. 12.121.200,- x 5% x 45 bulan = Rp. 27.272.700,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua tujuh ratus rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|