| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji dan telah menimbulkan kerugian materill dan Immateril bagi Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian kerjasama Sistem Infbrmasl Kampung tertanggal 19 Februari 2020 dan Berita Acara Kescpakatan tertanggal 06 Oktober 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya;
- Mengbukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajiban pembayaran yang masih terhutang atau tertunggak kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 33.000.000r (tlga puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan tanpa syarat apapun juga setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar dengan langsung dan tunai seketika kepada Penggugat sesuai dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil: Rp. 21.780.000,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Kerugian immateril: Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|