Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Bik APRIANES FALENTINO SOUHOKA 1.Kepala Kepolisian Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Cq. Kepala Kepolisian Resort Biak Numfor
2.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi PapuaCqKepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Rehabilitasi
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Bik
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat 07/10/2026
Pemohon
NoNama
1APRIANES FALENTINO SOUHOKA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Cq. Kepala Kepolisian Resort Biak Numfor
2Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi PapuaCqKepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor
3Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
2. Menetapkan ganti kerugian yang wajib diberikan oleh negara kepada Pemohon Pra Peradilan sebesar :

Kerugian Materil :

Membayar ganti kerugian materil kepada Pemohon Pra Peradilan sebesar Rp. 35.4000.000,
- (Tiga Puluh lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Membayar ganti kerugian im-materil yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun jika kami berusaha menakarnya maka besarannya kira-kira terhadap Pemohon Pra Peradilan sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

3. Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia C.q Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 85.400.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
4. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II Merehabilitasi Nama Baik Pemohon Pra Peradilan dengan mengumumkan amar putusan a quo melalui media cetak maupun elektronik nasional maupun lokal sekurang kurangnya 3 Media Nasional dan 5 Media Lokal disertai permintaan maaf negara terhadap Pemohon Pra Peradilan;
5. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Para Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya