Petitum |
- Menerima dan mengabuikan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 124.009.376,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat menyerahkan segala barang milik Tergugat yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan dikemudian hari secara sukarela kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan dibawah tangan dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi pinjaman kredit Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|