| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan sah menurut hukum Putusan Nomor 6/PDT/G/1988/PN.BIK Tanggal 20 Maret 1989 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya Nomor Perkara 26/Pdt/1989/PT.IRJA Tanggal 12 Maret 1990 Jo Putusan Mahkamah Agung No 2665 K/PDT/1990 Tanggal 24 Februari 1998 Status Inkraht
- Menyatakan sah menurut hukum Putusan Perdata Nomor : 9/Pdt.G/2008/PN. Bik, bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Biak 03 Maret 2009 Jo Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tingga Jayapura No.: 22/Pdt/2009/PT.Jpr. bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada tanggal 12 Agustus 2009 Inkraht Status Inkrht
- Menyatakan Sah Menurut Hukum Pelawan adalah Ahli Waris Sah yang memiliki hak Garapan Atas Tanah Sengketa Berdasarkan Putusan Nomor 6/PDT/G/1988/PN.BIK Tanggal 20 Maret 1989 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya Nomor Perkara 26/Pdt/1989/PT.IRJA Tanggal 12 Maret 1990 Jo Putusan Mahkamah Agung No 2665 K/PDT/1990 Tanggal 24 Februari 1998 Status Inkraht dan Putusan Perdata Nomor : 9/Pdt.G/2008/PN. Bik, bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Biak 03 Maret 2009 Jo Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tingga Jayapura No.: 22/Pdt/2009/PT.Jpr. bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada tanggal 12 Agustus 2009 Inkraht Status Inkrht
- Menyatakan Batal Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 29/PDT/2018/PT JAP Tanggal 23 Mei 2019 beserta Penetapan Yang Berupa Perintah Untuk melaksanakan Putusan Tersebut, Yakni Penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Biak Nomor 2/Pdt.Anm/2022/PN.Bik
- Menghukum terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|