Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2022/PN Bik OCTAVIANUS YARANGGA SAMUEL WARDHANA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2022/PN Bik
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OCTAVIANUS YARANGGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMANUEL A RUMAYOM, S.H., DKKOCTAVIANUS YARANGGA
Tergugat
NoNama
1SAMUEL WARDHANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TURAN TENGKO, SH, DKKSAMUEL WARDHANA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Putusan Nomor 6/PDT/G/1988/PN.BIK Tanggal 20 Maret 1989 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya Nomor Perkara 26/Pdt/1989/PT.IRJA Tanggal 12 Maret 1990 Jo Putusan Mahkamah Agung No 2665 K/PDT/1990 Tanggal 24 Februari 1998 Status Inkraht
  4. Menyatakan sah menurut hukum Putusan Perdata Nomor : 9/Pdt.G/2008/PN. Bik, bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri  Biak 03 Maret 2009 Jo Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tingga Jayapura No.: 22/Pdt/2009/PT.Jpr. bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada tanggal 12 Agustus 2009 Inkraht Status Inkrht
  5. Menyatakan Sah Menurut Hukum Pelawan adalah Ahli Waris Sah yang memiliki hak Garapan Atas Tanah Sengketa Berdasarkan Putusan Nomor 6/PDT/G/1988/PN.BIK Tanggal 20 Maret 1989 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya Nomor Perkara 26/Pdt/1989/PT.IRJA Tanggal 12 Maret 1990 Jo Putusan Mahkamah Agung No 2665 K/PDT/1990 Tanggal 24 Februari 1998 Status Inkraht dan Putusan Perdata Nomor : 9/Pdt.G/2008/PN. Bik, bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri  Biak 03 Maret 2009 Jo Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tingga Jayapura No.: 22/Pdt/2009/PT.Jpr. bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada tanggal 12 Agustus 2009 Inkraht Status Inkrht
  6. Menyatakan Batal Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 29/PDT/2018/PT JAP Tanggal 23 Mei 2019 beserta Penetapan Yang Berupa Perintah Untuk melaksanakan Putusan Tersebut, Yakni Penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Biak Nomor 2/Pdt.Anm/2022/PN.Bik
  7. Menghukum terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak