| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 25/Pid.B/2026/PN Bik | TIO DEWANGGA GUMELAR, S.H. | 1.ROBERT KRISTO KORWA 2.OBET GERID RUMBARAR |
Permohonan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 25/Pid.B/2026/PN Bik | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-726/R.1.12/Eku.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa ia ROBERT KRISTO KORWA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan ia OBET GERID RUMBARAR (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Tiptop yang beralamat di Jl. Walter Monginsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 03.45 WIT ketika anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK dan saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) yang pada saat itu berada acara goyang ulang tahun di sekitar area Tiptop Jl. Walter Monginsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. Anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK mengajak saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) untuk pulang dikarenakan waktu sudah hampir pagi, kemudian saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) mengiyakan ajakan dari anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK lalu pergi meninggalkan tempat acara bersama-sama dengan berjalan kaki. Sekira pukul 04.00 Pada saat perjalanan pulang saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) dan anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK melihat adanya keributan di pinggir jalan sekitar area Tiptop Jl. Walter Monginsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) dan anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK pergi menuju kearah keributan dan mendapati adanya perkelahian antara anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU dan anak saksi RAFINSA DINDA WARAPASARI. Mengetahui perkelahian SONYA MILKANCE KADIWARU dan anak saksi RAFINSA DINDA WARAPASARI ,kemudian saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) melerai perkelahian tersebut. Tidak berselang lama terdakwa I dan II yang saat itu sedang merokok tidak jauh dari tempat perkelahian antara anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU dan anak saksi RAFINSA DINDA WARAPASARI berjalan besama-sama menghampiri sumber keributan, lalu mendapati anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU yang merupakan pacar Terdakwa I terlibat perkelahian dengan anak saksi RAFINSA DINDA WARAPASARI. Sesampainya di tempat perkelahian antara anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU dan anak saksi RAFINSA DINDA WARAPASARI Terdakwa I dan Terdakwa II di menyuruh anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU untuk pulang lalu mendekat ke arah saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) sembari memarahi mengatakan “kenapa pukul sonya”, lalu anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK menyampaikan “om de tra pukul, om de hanya kasih pisah dong dua” kepada terdakwa I. Kemudian saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) mendekat ke arah Terdakwa I dan Terdakwa II sembari berkata “ kamu dua tenang-tenang”, kemudian Terdakwa I menjawab “ kakak tong tenang-tenang ini tidak bikin kacau” selanjutnya saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) menjawab “ ko kecil jadi stop tawar “. Setelah mengatakan mengatakan hal tersebut saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) memegang kerah baju Terdakwa I, selanjutnya karena Terdakwa II tidak terima kerena saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) memegang kerah baju Terdakwa I, selanjtunya Terdakwa II langsung melayangkan pukulan ke arah saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi kiri, lalu mengayunkan kembali pukulan menggunakan tangan kanan mengenai dagu sebelah kiri saksi korban SIMSON KARUBABA (alm), dan mengayunkan kembali pukulan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir atas sebelah kiri saksi korban SIMSON KARUBABA (alm). Setelah melakukan pemukulan terhadap saksi korban SIMSON KARUBABA (alm), Terdakwa II langsung pergi menghindar meninggalkan saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) dan Terdakwa I. Ketika saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) menoleh ke arah Terdakwa II yang melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I melakukan pemukulan dengan cara mengayunkan pukulan ke arah saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) menggunakan tangan kanan mengenai bagian pelipis saksi korban SIMSON KARUBABA (alm), kemudian kembali mengayunkan pukulan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) hingga mengakibatkan saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) terjatuh dengan bagian bahu kiri korban terlebih dahulu membentur permukaan aspal jalan diikuti bagian kepala bagian kiri membentur permukaan aspal dengan begitu keras hingga korbat kehilangan kesadaran. Setelah melihat saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) tekapar di tengah jalan sekitar area Tiptop Jl. Walter Monginsidi tak sadarkan diri, Terdakwa I langsung meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor berboncengan bersama anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU yang saat itu masih masih berada di tempat kejadian. Anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK yang pada saat itu melihat saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) terkapar tak sadarkan diri menangis dan berteriak meminta pertolongan. Anak saski AYUB MANIANI yang saat itu hendak pulang dari acara goyang ulang tahun di sekitar area Tiptop Jl. Walter Monginsidi melihat anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK meminta pertolongan. Tidak berselang lama banyak warga berdatangan untuk melihat saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) yang terkapar di tengah jalan tak sadarkan diri. Selanjutnya saksi AGUSTUS ADOLFO RUMKOREM yang hendak akan membeli rokok di kios dekat rumahnya melihat adanya orang-orang berkerumun dan mendapati anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK yang duduk di sebelah saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) yang terbaring tak sadarkan diri menangis meminta tolong, melihat situasi tersebut saksi AGUSTUS ADOLFO RUMKOREM mengentikan pengguna sepeda motor yang melintas di sekitar kejadian untuk meminta pertolongan membawa saksi korban SIMSON KARUBABA (alm), selanjutnya saksi AGUSTUS ADOLFO RUMKOREM mengangkat tubuk saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) ke atas motor lalu berboncengan dengan orang yang tidak dikenal menuju rumah anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK. Pada saat dalam perjalanan menju rumah anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) dalam keadaan tidak sadarkan diri dan korban kesulitan bernafas serta tercium bau minuman beralkohol dari mulut saksi korban SIMSON KARUBABA (alm). Sesampainya di rumah anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK , saksi AGUSTUS ADOLFO RUMKOREM menurunkan saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) di depan rumahnya. Selanjutnya saksi NELSON KARUBABA yang pada saat itu berada dirumahnya mendapatkan kabar dari warga melewat di depan rumahnya bahwa saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) telah dikeroyok hingga tak sadarkan diri, saksi NELSON KARUBABA langsung menuju rumah anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK untuk membawa saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) menuju RSUD Biak untuk mendapatkan pertolongan. Sesampainya di RSUD Biak saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) mendapatkan penangan medis, namun tidak berselang lama dokter dr RYANT HANJAYA CAHYA PERKASA menyatakan bahwa saksi SIMSON KARUBABA (alm) telah meninggal dunia sekira 2 (dua) jam sebelum saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) tiba di RSUD Biak. Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : VER / 451.6 /01 /II / 2026 / RSUD yang diterbitkan oleh RSUD BIAK tanggal 31 Februari 2026 yang ditandangani oleh Dokter Forensi RSUD Biak dr Izak Reba, Sp. KF,. MH. Kes. Menyimpulkan dari pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa,luka memar pada pelipis kiri, luka memar pada pipi kiri, dan luka robek pada sudut bibir atas sebelah kiri. Ditemukan tanda pendarahan hebat disimpulkan kekerasan pada pelipis kiri dan pada tonjolan pipi sebelah kiri menyebabkan retak atau fraktur pada tulang rahang atas sebelah kiri yang menyebabkan pendarahan hebat dalam rongga tengkorak, sebab kematian adalah pendarahan hebat akibat faktur. Berdasarkan Akta Kematian Kematian Nomor 9119-KM-29042026-0001 yang ditebitkan oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Supiori Kishan, S.Sos. tanggal 29 April 2026 ,bahwa di Biak pada tanggal 03 Februari 2026 telah meninggal dunia seseorang bernama SIMSON KARUBABA. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
Kedua --------- Bahwa ia ROBERT KRISTO KORWA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan ia OBET GERID RUMBARAR (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Tiptop yang beralamat di Jl. Walter Monginsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---- Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIT ketika saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) dan anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK melihat adanya keributan di pinggir jalan sekitar area Tiptop Jl. Walter Monginsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) dan anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK pergi menuju kearah keributan dan mendapati adanya perkelahian antara anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU dan anak saksi RAFINSA DINDA WARAPASARI. Mengetahui perkelahian SONYA MILKANCE KADIWARU dan anak saksi RAFINSA DINDA WARAPASARI ,kemudian saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) melerai perkelahian tersebut. Tidak berselang lama terdakwa I dan II yang saat itu sedang merokok tidak jauh dari tempat perkelahian antara anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU dan anak saksi RAFINSA DINDA WARAPASARI berjalan besama-sama menghampiri sumber keributan, lalu mendapati anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU yang merupakan pacar Terdakwa I terlibat perkelahian dengan anak saksi RAFINSA DINDA WARAPASARI. Sesampainya di tempat perkelahian antara anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU dan anak saksi RAFINSA DINDA WARAPASARI Terdakwa I dan Terdakwa II di menyuruh anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU untuk pulang lalu mendekat ke arah saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) sembari memarahi mengatakan “kenapa pukul sonya”, lalu anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK menyampaikan “om de tra pukul, om de hanya kasih pisah dong dua” kepada terdakwa I. Kemudian saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) mendekat ke arah Terdakwa I dan Terdakwa II sembari berkata “ kamu dua tenang-tenang”, kemudian Terdakwa I menjawab “ kakak tong tenang-tenang ini tidak bikin kacau” selanjutnya saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) menjawab “ ko kecil jadi stop tawar “. Setelah mengatakan mengatakan hal tersebut saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) memegang kerah baju Terdakwa I, selanjutnya karena Terdakwa II tidak terima kerena saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) memegang kerah baju Terdakwa I, selanjtunya Terdakwa II langsung melayangkan pukulan ke arah saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi kiri, lalu mengayunkan kembali pukulan menggunakan tangan kanan mengenai dagu sebelah kiri saksi korban SIMSON KARUBABA (alm), dan mengayunkan kembali pukulan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir atas sebelah kiri saksi korban SIMSON KARUBABA (alm). Setelah melakukan pemukulan terhadap saksi korban SIMSON KARUBABA (alm), Terdakwa II langsung pergi menghindar meninggalkan saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) dan Terdakwa I. Ketika saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) menoleh ke arah Terdakwa II yang melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I melakukan pemukulan dengan cara mengayunkan pukulan ke arah saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) menggunakan tangan kanan mengenai bagian pelipis saksi korban SIMSON KARUBABA (alm), kemudian kembali mengayunkan pukulan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) hingga mengakibatkan saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) terjatuh dengan bagian bahu kiri korban terlebih dahulu membentur permukaan aspal jalan diikuti bagian kepala bagian kiri membentur permukaan aspal dengan begitu keras hingga korbat kehilangan kesadaran. Setelah melihat saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) tekapar di tengah jalan sekitar area Tiptop Jl. Walter Monginsidi tak sadarkan diri, Terdakwa I langsung meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor berboncengan bersama anak saksi SONYA MILKANCE KADIWARU yang saat itu masih masih berada di tempat kejadian. Anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK yang pada saat itu melihat saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) terkapar tak sadarkan diri menangis dan berteriak meminta pertolongan. Anak saski AYUB MANIANI yang saat itu hendak pulang dari acara goyang ulang tahun di sekitar area Tiptop Jl. Walter Monginsidi melihat anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK meminta pertolongan. Tidak berselang lama banyak warga berdatangan untuk melihat saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) yang terkapar di tengah jalan tak sadarkan diri. Selanjutnya saksi AGUSTUS ADOLFO RUMKOREM yang hendak akan membeli rokok di kios dekat rumahnya melihat adanya orang-orang berkerumun dan mendapati anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK yang duduk di sebelah saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) yang terbaring tak sadarkan diri menangis meminta tolong, melihat situasi tersebut saksi AGUSTUS ADOLFO RUMKOREM mengentikan pengguna sepeda motor yang melintas di sekitar kejadian untuk meminta pertolongan membawa saksi korban SIMSON KARUBABA (alm), selanjutnya saksi AGUSTUS ADOLFO RUMKOREM mengangkat tubuk saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) ke atas motor lalu berboncengan dengan orang yang tidak dikenal menuju rumah anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK. Pada saat dalam perjalanan menju rumah anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) dalam keadaan tidak sadarkan diri dan korban kesulitan bernafas serta tercium bau minuman beralkohol dari mulut saksi korban SIMSON KARUBABA (alm). Sesampainya di rumah anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK , saksi AGUSTUS ADOLFO RUMKOREM menurunkan saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) di depan rumahnya. Selanjutnya saksi NELSON KARUBABA yang pada saat itu berada dirumahnya mendapatkan kabar dari warga melewat di depan rumahnya bahwa saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) telah dikeroyok hingga tak sadarkan diri, saksi NELSON KARUBABA langsung menuju rumah anak saksi APRILIA AGNES WOSPAKRIK untuk membawa saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) menuju RSUD Biak untuk mendapatkan pertolongan. Sesampainya di RSUD Biak saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) mendapatkan penangan medis, namun tidak berselang lama dokter dr RYANT HANJAYA CAHYA PERKASA menyatakan bahwa saksi SIMSON KARUBABA (alm) telah meninggal dunia sekira 2 (dua) jam sebelum saksi korban SIMSON KARUBABA (alm) tiba di RSUD Biak. Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : VER / 451.6 /01 /II / 2026 / RSUD yang diterbitkan oleh RSUD BIAK tanggal 31 Februari 2026 yang ditandangani oleh Dokter Forensi RSUD Biak dr Izak Reba, Sp. KF,. MH. Kes. Menyimpulkan dari pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa,luka memar pada pelipis kiri, luka memar pada pipi kiri, dan luka robek pada sudut bibir atas sebelah kiri. Ditemukan tanda pendarahan hebat disimpulkan kekerasan pada pelipis kiri dan pada tonjolan pipi sebelah kiri menyebabkan retak atau fraktur pada tulang rahang atas sebelah kiri yang menyebabkan pendarahan hebat dalam rongga tengkorak, sebab kematian adalah pendarahan hebat akibat faktur. Berdasarkan Akta Kematian Kematian Nomor 9119-KM-29042026-0001 yang ditebitkan oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Supiori Kishan, S.Sos. tanggal 29 April 2026 ,bahwa di Biak pada tanggal 03 Februari 2026 telah meninggal dunia seseorang bernama SIMSON KARUBABA. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
