Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Bik PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Biak ADRIANUS VIKTOR KRAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Bik
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Biak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADRIANUS VIKTOR KRAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.084.192,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 82.084.192,00 (Delapan Puluh Dua Juta Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) atau sesuai posisi kewajiban kredit yang ada pada sistem administrasi PENGGUGAT pada saat pelunasan.

4.  Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT menyerahkan segala barang milik TERGUGAT yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari secara sukarela kepada PENGGUGAT untuk dilakukan penjualan di bawah tangan dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi pinjaman kredit TERGUGAT.

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak