| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 25.118.420,- (Dua Puluh Lima Juta Seratus Delapan Belas ribu Empat ratus Dua Puluh Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 3 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Nomor : M.2005/Moibaken atas nama Petronela Tanalepy, SHM Nomor : M.2004/Moibaken, atas nama Petronela Tanalepy, SHM Nomor : M.589/Maryendi, 1 Unit Kendaraan Roda Empat, dengan bukti Kepemilikan Nomor : Q-09200821, PA 1562 CX, Type DATSUN GO PANCA T1.2, Nomor Rangka MHBJZCHZFGJ015850, Nomor Mesin HR12761627T, Atas Nama Nova Lontaan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa, 3 bidang tanah/bangunan dengan Kepemilikan Nomor : M.2005/Moibaken atas nama Petronela Tanalepy, SHM Nomor : M.2004/Moibaken atas nama Petronela Tanalepy, SHM Nomor : M.589/Maryendi1 Unit Kendaraan Roda Empat, dengan bukti Kepemilikan Nomor : Q-09200821, PA 1562 CX, Type DATSUN GO PANCA T1.2, Nomor Rangka MHBJZCHZFGJ015850, Nomor Mesin HR12761627T, Atas Nama Nova Lontaan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|