Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 86717.789,- (DELAPAN PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS ENAM BELAS RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 25.772.714,- (DUA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU DUA RATUS EMPAT BELAS) ditambah bunga sebesar 60.994.575,- (ENAM PULUH JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA), ditambah dengan pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. ApabilaTergugat tidak menlunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|