| Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) Nomor B/09/X/2019/Reskrim Sekta, tertanggal 22 November 2019 yang dikeluarkan Oleh TERMOHON adalah cacat Hukum, Tidak Sah dan tidak berdasar atas Hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11/IX/2019/Reskrim, tertanggal 11 Oktober 2019, yang dikeluarkan TERMOHON kepada PEMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) sebagaimana dimaksud pada pasal 170 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/12/XI/2019/Reskrim, Tertanggal 16 November 2019 yang dikeluarkan TERMOHON kepada PEMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) sebagaimana dimaksud pada pasal 170 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Bantuan Pencarian terhadapa Tsk An, MALEACHI RUMBIAK, nomor surat : B/01/X/2019/ Unit Reskrim Sekta dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/X/2019/Reskrim Sekta An, MALEACHI RUMBIAK adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak berdasar atas Hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Masa 3 (Tiga) hari berturut – turut;
- Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat.
|