Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Bik MALEACHI BIAK RUMBIAK KAPOLRI Cq. KAPOLDA Papua Cq. KAPOLRES Biak Numfor Cq. KAPOLSEK Biak Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Bik
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MALEACHI BIAK RUMBIAK
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA Papua Cq. KAPOLRES Biak Numfor Cq. KAPOLSEK Biak Kota
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan  Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) Nomor B/09/X/2019/Reskrim Sekta, tertanggal 22 November 2019 yang dikeluarkan Oleh TERMOHON adalah cacat Hukum, Tidak Sah dan tidak berdasar atas Hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11/IX/2019/Reskrim, tertanggal 11 Oktober 2019, yang dikeluarkan TERMOHON kepada PEMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama  melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) sebagaimana dimaksud pada pasal 170 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/12/XI/2019/Reskrim, Tertanggal 16 November 2019 yang dikeluarkan TERMOHON kepada PEMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama  melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) sebagaimana dimaksud pada pasal 170 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Bantuan Pencarian terhadapa Tsk An, MALEACHI RUMBIAK, nomor surat : B/01/X/2019/ Unit Reskrim Sekta dan Daftar Pencarian Orang  Nomor : DPO/01/X/2019/Reskrim Sekta An, MALEACHI RUMBIAK adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak berdasar atas Hukum;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON
  8. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Masa 3 (Tiga) hari berturut – turut;
  9. Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat.
Pihak Dipublikasikan Ya