Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Bik IRIANTI PAPUANI WORETMA, S.H. YUSUP EYAN ORISU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Bik
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1410/R.1.12/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRIANTI PAPUANI WORETMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUP EYAN ORISU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Pertama

-----------Bahwa ia Terdakwa Yusup Eyan Orisu pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira Pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei Tahun 2026 beralamat di Desa Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, tepatnya dirumah Saksi Leni Dorsila Rumbiak, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada Saksi Leni Dorsila Rumbiak”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa Yusup Eyan Orisu yang mendatangi rumah Saksi Leni Dorsila Rumbiak dan masuk kedalam kamar Saksi Leni lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi Leni dengan mengatakan "kenapa ko tidak balas sa punya pesan dan juga telepon” dan dijawab oleh Saksi Leni dengan mengatakan “saya tidak balas pesan dan juga telepon karena saya lagi fokus kuliah karena tugas-tugas banyak” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Leni "ko fokus kuliah ka atau gara-gara laki-laki itu (Sdr. Eken Randongkir)” lalu Saksi Leni menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan "saya dengan laki-laki itu tidak ada hubungan apa-apa" dan dijawab oleh Terdakwa "kalo begitu nanti sa cari dia (Sdr. Eken Randongkir) baru sa pulang". Selanjutnya Terdakwa menuju ke dapur rumah Saksi Leni dan mengambil air menggunakan 1 (satu) buah Gayung Mandi warna hijau dan mengisi air panas yang sedang dimasak, kemudian Terdakwa kembali ke kamar dan menyiram Saksi Leni dengan air panas sebanyak 2 (dua) kali, yang mana mengenai wajah bagian kiri dan mengenai badan bagian belakang Saksi Leni sehingga Saksi Leni berteriak dengan mengatakan "Tuhan Tolong” setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Leni.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Leni merasakan sakit pada beberapa bagian tubuh dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Biak selama 1 (satu) minggu.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Visum Et Refertum Nomor: VER/ 451.6/42/V/2026/RSUD, tanggal 9 Mei 2026 atas nama Leni Dorsila Rumbiak yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Izak Reba, Sp. KF, MH. Kes., selaku Dokter Forensik RSUD Biak dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan orang tersebut, saya simpulkan bahwa, telah diperiksa seorang perempuan, umur dua puluh satu tahun, warna kuning langsat, kesan-gizi baik.
  • Dari pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan suhu panas, karena disiram air panas, luka menyebar dari wajah, telinga kiri dan pipi kiri, leher bagian depan, dada bagian atas, kedua payudara, punggung bagian atas dan pada punggung tangan kiri dan tangan kanan, luka-luka tersebut dapat mendatangkan bahaya maut maupun cacat, setelah dilakukan perawatan, luka tersebut dalam proses penyembuhan.
  • Akibat peristiwa tersebut, korban terhambat dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelajar/ Mahasiswa selama dua minggu.

-------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---------Bahwa ia Terdakwa Yusup Eyan Orisu pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira Pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei Tahun 2026 beralamat di Desa Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, tepatnya dirumah Saksi Leni Dorsila Rumbiak, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan penganiayaan kepada Saksi Leni Dorsila Rumbiak”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa Yusup Eyan Orisu yang mendatangi rumah Saksi Leni Dorsila Rumbiak dan masuk kedalam kamar Saksi Leni lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi Leni dengan mengatakan "kenapa ko tidak balas sa punya pesan dan juga telepon” dan dijawab oleh Saksi Leni dengan mengatakan “saya tidak balas pesan dan juga telepon karena saya lagi fokus kuliah karena tugas-tugas banyak” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Leni "ko fokus kuliah ka atau gara-gara laki-laki itu (Sdr. Eken Randongkir)” lalu Saksi Leni menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan "saya dengan laki-laki itu tidak ada hubungan apa-apa" dan dijawab oleh Terdakwa "kalo begitu nanti sa cari dia (Sdr. Eken Randongkir) baru sa pulang". Selanjutnya Terdakwa menuju ke dapur rumah Saksi Leni dan mengambil air menggunakan 1 (satu) buah Gayung Mandi warna hijau dan mengisi air panas yang sedang masak, kemudian Terdakwa kembali ke kamar dan menyiram Saksi Leni dengan air panas sebanyak 2 (dua) kali, yang mana mengenai wajah bagian kiri dan mengenai badan bagian belakang Saksi Leni sehingga Saksi Leni berteriak dengan mengatakan "Tuhan Tolong” setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Leni.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Leni merasakan sakit pada beberapa bagian tubuh dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Biak selama 1 (satu) minggu.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Visum Et Refertum Nomor: VER/ 451.6/42/V/2026/RSUD, tanggal 9 Mei 2026 atas nama Leni Dorsila Rumbiak yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Izak Reba, Sp. KF, MH. Kes., selaku Dokter Forensik RSUD Biak dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan orang tersebut, saya simpulkan bahwa, telah diperiksa seorang perempuan, umur dua puluh satu tahun, warna kuning langsat, kesan-gizi baik.
  • Dari pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan suhu panas, karena disiram air panas, luka menyebar dari wajah, telinga kiri dan pipi kiri, leher bagian depan, dada bagian atas, kedua payudara, punggung bagian atas dan pada punggung tangan kiri dan tangan kanan, luka-luka tersebut dapat mendatangkan bahaya maut maupun cacat, setelah dilakukan perawatan, luka tersebut dalam proses penyembuhan.
  • Akibat peristiwa tersebut, korban terhambat dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelajar/ Mahasiswa selama dua minggu.

-------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya