Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Bik BRI UNIT BIAK KOTA WA NINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Bik
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT BIAK KOTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WA NINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.370.822,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 119.370.822,- (Seratus sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.51/Saukobye, atas nama La Udu, 1 Unit Kendaraan Roda Dua Merk Yamaha, dengan bukti kepemilikan No : FNO3427187 U, DS 3975 CF, No Rangka 3300029J440908 No mesin 30C-440909, atas nama Deni Wakum, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.51/Saukobye, atas nama La Udu, 1 Unit Kendaraan Roda Dua Merk Yamaha, dengan bukti kepemilikan No : FNO3427187 U, DS 3975 CF, No Rangka 3300029J440908 No mesin 30C-440909, atas nama Deni Wakum;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak