Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 119.370.822,- (Seratus sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.51/Saukobye, atas nama La Udu, 1 Unit Kendaraan Roda Dua Merk Yamaha, dengan bukti kepemilikan No : FNO3427187 U, DS 3975 CF, No Rangka 3300029J440908 No mesin 30C-440909, atas nama Deni Wakum, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.51/Saukobye, atas nama La Udu, 1 Unit Kendaraan Roda Dua Merk Yamaha, dengan bukti kepemilikan No : FNO3427187 U, DS 3975 CF, No Rangka 3300029J440908 No mesin 30C-440909, atas nama Deni Wakum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|