Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Bik FRITS FELIX WARNARES KAPOLRI Cq KAPOLDA PAPUA Cq KAPOLRES BIAK NUMFOR Cq KAPOLSEK BIAK TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Bik
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FRITS FELIX WARNARES
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA PAPUA Cq KAPOLRES BIAK NUMFOR Cq KAPOLSEK BIAK TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan  Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) Nomor B/5/X/2019/Sek.BT yang dikeluarkan Oleh TERMOHON adalah cacat Hukum, Tidak Sah dan tidak berdasar atas Hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :  Sp.Sidik/5/IX/2019/Sek.BT, Tanggal, 30 Oktober 2019 yang dikeluarkan TERMOHON kepada PEMOHON untuk menetapkan PEMOHONsebagai Tersangka dalam dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pencuruian  sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Tindakan Penangkapan yang dilakukan TERMOHON cacat hukum (tidak sesuai Prosedural) dan Surat Penangkapan No Pol  SP. Kap/5/X/2019/Sek.BT Tertanggal 29 Oktober 2019 dan Berita Acara Penangkapan atas nama PEMOHON bertentangan dengan KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Perundang-undangan lainya sehingga Batal demi Hukum;
  5. Menyatakan Tindakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON cacat hukum dan Surat Penahanan No Pol SP. Han/7/X/2019/Sek.BT Tertanggal 30 Oktober 2019 dan Berita Acara Penangkapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON bertentangan dengan KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya sehingga harus dinyakatakan Batal demi Hukum;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama SEPTINUS RUMBIAK dari Rumah Tahanan Negara Polisi Sektor Biak Kota;
  8. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa 3 (Tiga) hari berturut – turut;
  9. Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat.
Pihak Dipublikasikan Ya