| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2026/PN Bik | TIO DEWANGGA GUMELAR, S.H. | DENNY WENAS PUNUH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2026/PN Bik | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-834/R.1.12/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa Terdakwa DENNY WENAS PUNUH pada hari pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kompleks Peternakan Ayam yang beralamt di Desa Mandouw,Distrik Samofa Biak Numfor, Provinsi Papua atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak , membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang akan diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------ Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 10.00 ketika terdakwa DENNY WENAS PUNUH melewati rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU yang beralamat di Kompleks Peternakan Ayam di Desa Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor sepulang dari perjalanan untuk mencari pekerjaan, terdakwa DENNY WENAS PUNUH yang tidak menemukan pekerjaan berniat untuk masuk ke dalam rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU bertujuan untuk mengambil suatu barang yang berada di dalam rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU. Setelah memastikan situasi lingkungan rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU sepi dan penghuninya sedang tidak ada di dalam rumah, terdakwa DENNY WENAS PUNUH berjalan memasuki halaman rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU lalu mengambil 1 (satu) buah pompa semprot punggung yang berada di pinggir kandang peternakan ayam, selanjutnya terdakwa DENNY WENAS PUNUH berjalan menuju pintu depan rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU kemudian menggunakan pahat yang disimpan di pinggang terdakwa lalu merusak kunci gembok yang mengunci rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU dengan cara mencungkil paksa gembok tersebut hingga rusak dan terlepas. Setelah gembok tersebut berhasil dirusak oleh terdakwa DENNY WENAS PUNUH selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU kemudian mengambil 2 (dua) buah gergaji kayu yang tergantung di dinding ruang tengah rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU. Setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa DENNY WENAS PUNUH berjalan keluar rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU lalu menuju ke semak-semak yang berada sekira 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU. Selanjutya terdakwa DENNY WENAS PUNUH menyimpan 1 (satu) buah pompa semprot punggung dan 2 (dua) buah gergaji kayu di semak-semak yang berada kurang lebih 50 (meter) dari rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU lalu terdakwa pulang menuju rumahnya. Sekira pukul 12.30 WIT ketika saksi MARTHINUS MENUFANDU tiba di rumahnya sepulang dari perjalanan perjalanan dari rumah temannya melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dengan keadaan gembok yang menguncinya rumahnya sudah dalam keadaan rusak. Selanjutnya saksi MARTHINUS MENUFANDU memeriksa keadaan rumahnya dan terdapat barang-barang yang hilang di dalam rumahnya berupa 2 (dua) buah gergaji kayu yang tergantung di dinding ruang tengah rumah serta 1 (satu) buah semprot punggung telah hilang yang sebelumnya disimpan di sekitar pinggir kandang peternakan ayam. Selanjutnya ketika saksi MARTHINUS MENUFANDU sedang makan di dapur rumahnya terdengar suara langkah kaki dari arah pintu belakang rumahnya, kemudian saksi MARTHINUS MENUFANDU memeriksa ke arah pintu belakang rumahnya dan melihat terdakwa DENNY WENAS PUNUH yang hendak akan masuk ke rumah MARTHINUS MENUFANDU untuk kembali mengambil barang yang ada dirumahnya. Terdakwa DENNY WENAS PUNUH yang panik karena tindakannya diketahui oleh saksi MARTHINUS MENUFANDU kemudian berlari menjauh dari rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU namun akhirnya terdakwa DENNY WENAS PUNUH berhasil diamankan oleh saksi MARTHINUS MENUFANDU. Setelah terdakwa DENNY WENAS PUNUH diamankan oleh saksi MARTHINUS MENUFANDU, terdakwa DENNY WENAS PUNUH mengakui bahwa 5 hari sebelumnya pada tanggal 24 Maret 2026 telah mengambil beberapa barang di rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU berupa 1 (satu) unit Reciever merek SPC dan mengambil 1 (satu) unit pompa air merek Shimizu dengan cara merusak gembok yang mengunci pintu depan rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU menggunakan pahat untuk membuka pintu depan rumah sehingga dapat menuju lokasi barang yang disimpan di dalam rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU. Terdakwa DENNY WENAS PUNUH sempat menjual 1 (satu) unit Reciever merek SPC dan mengambil 1 (satu) unit pompa air merek Shimizu dengan cara memasarkannya melalui unggahan pada forum jual – beli media sosial facebook. Saksi MUHAMMAD IYOONI HASAN membeli 1 (satu) unit pompa air merek Shimizu dari terdakwa seharga Rp. 400.000 (empar ratus ribu rupiah) dan saksi SRI HANDAYANI membeli 1 (satu) unit Reciever merek SPC dari terdakwa seharga RP. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Akibat dari perbuatan terdakwa DENNY WENAS PUNUH saksi MARTHINUS MENUFANDU mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------
Atau Kedua --------- Bahwa Terdakwa DENNY WENAS PUNUH pada hari pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kompleks Peternakan Ayam yang beralamt di Desa Mandouw,Distrik Samofa Biak Numfor, Provinsi Papua atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 10.00 ketika terdakwa DENNY WENAS PUNUH melewati rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU yang beralamat di Kompleks Peternakan Ayam di Desa Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor sepulang dari perjalanan untuk mencari pekerjaan, terdakwa DENNY WENAS PUNUH yang tidak menemukan pekerjaan berniat untuk masuk ke dalam rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU bertujuan untuk mengambil suatu barang yang berada di dalam rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU. Setelah memastikan situasi lingkungan rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU sepi dan penghuninya sedang tidak ada di dalam rumah, terdakwa DENNY WENAS PUNUH berjalan memasuki halaman rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU lalu mengambil 1 (satu) buah pompa semprot punggung yang berada di pinggir kandang peternakan ayam, selanjutnya terdakwa DENNY WENAS PUNUH berjalan menuju pintu depan rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU kemudian menggunakan pahat yang disimpan di pinggang terdakwa lalu merusak kunci gembok yang mengunci rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU dengan cara mencungkil paksa gembok tersebut hingga rusak dan terlepas. Setelah gembok tersebut berhasil dirusak oleh terdakwa DENNY WENAS PUNUH selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU kemudian mengambil 2 (dua) buah gergaji kayu yang tergantung di dinding ruang tengah rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU. Setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa DENNY WENAS PUNUH berjalan keluar rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU lalu menuju ke semak-semak yang berada sekira 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU. Selanjutya terdakwa DENNY WENAS PUNUH menyimpan 1 (satu) buah pompa semprot punggung dan 2 (dua) buah gergaji kayu di semak-semak yang berada kurang lebih 50 (meter) dari rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU lalu terdakwa pulang menuju rumahnya. Sekira pukul 12.30 WIT ketika saksi MARTHINUS MENUFANDU tiba di rumahnya sepulang dari perjalanan perjalanan dari rumah temannya melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dengan keadaan gembok yang menguncinya rumahnya sudah dalam keadaan rusak. Selanjutnya saksi MARTHINUS MENUFANDU memeriksa keadaan rumahnya dan terdapat barang-barang yang hilang di dalam rumahnya berupa 2 (dua) buah gergaji kayu yang tergantung di dinding ruang tengah rumah serta 1 (satu) buah semprot punggung telah hilang yang sebelumnya disimpan di sekitar pinggir kandang peternakan ayam. Selanjutnya ketika saksi MARTHINUS MENUFANDU sedang makan di dapur rumahnya terdengar suara langkah kaki dari arah pintu belakang rumahnya, kemudian saksi MARTHINUS MENUFANDU memeriksa ke arah pintu belakang rumahnya dan melihat terdakwa DENNY WENAS PUNUH yang hendak akan masuk ke rumah MARTHINUS MENUFANDU untuk kembali mengambil barang yang ada dirumahnya. Terdakwa DENNY WENAS PUNUH yang panik karena tindakannya diketahui oleh saksi MARTHINUS MENUFANDU kemudian berlari menjauh dari rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU namun akhirnya terdakwa DENNY WENAS PUNUH berhasil diamankan oleh saksi MARTHINUS MENUFANDU. Setelah terdakwa DENNY WENAS PUNUH diamankan oleh saksi MARTHINUS MENUFANDU, terdakwa DENNY WENAS PUNUH mengakui bahwa 5 hari sebelumnya pada tanggal 24 Maret 2026 telah mengambil beberapa barang di rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU berupa 1 (satu) unit Reciever merek SPC dan mengambil 1 (satu) unit pompa air merek Shimizu dengan cara merusak gembok yang mengunci pintu depan rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU menggunakan pahat untuk membuka pintu depan rumah sehingga dapat menuju lokasi barang yang disimpan di dalam rumah saksi MARTHINUS MENUFANDU. Terdakwa DENNY WENAS PUNUH sempat menjual 1 (satu) unit Reciever merek SPC dan mengambil 1 (satu) unit pompa air merek Shimizu dengan cara memasarkannya melalui unggahan pada forum jual – beli media sosial facebook. Saksi MUHAMMAD IYOONI HASAN membeli 1 (satu) unit pompa air merek Shimizu dari terdakwa seharga Rp. 400.000 (empar ratus ribu rupiah) dan saksi SRI HANDAYANI membeli 1 (satu) unit Reciever merek SPC dari terdakwa seharga RP. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Akibat dari perbuatan terdakwa DENNY WENAS PUNUH saksi MARTHINUS MENUFANDU mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
